Tersangka UT yang diamankan di Polres Mojokerto Kota.(foto Dok. Humas Polres Mojokerto Kota for xtimenews)
MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satreskrim Polres Mojokerto Kota bersama Unit PPA, amankan seorang lelaki berinisial UT (38), warga asal Lingkungan Meri, Rt 02 Rw 01 Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, pada Minggu (31/03/209).
Lelaki UT diamankan selaku tersangka dalam laporan aduan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukannya terhadap korban perempuan dengan inisial B, istrinya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka, SH., menjelaskan, Pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 jam 21.00 WIB, pelaku dengan insial UT, telah melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga terhadap istrinya dengan cara menghantamkan siku tangannya sebanyak dua kali kearah tubuh korban.
“Pelaku menghantamkan siku tangannya, yang kemudian mengenai lengan atas korban dan mengakibatkan memar pada lengan atas kanan korban, dengan ukuran 5,5 x 3cm dan 6,5 x 4cm sesuai dengan Visum dari RSI Hasannah,” kata Ade.
Selain mengamankan pelaku petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1(satu) buah Akta Nikah dan 1 (satu) bendel Visum, guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) Subs. Pasal 44 ayat (4) UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT),” pungkasnya.(den/gan)