MOJOKERTO, Xtimenews.com – Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto bersama Satpol PP, dan TNI-POLRI terpaksa harus menertibkan alat peraga kampanye (APK) di wilayah Kabupaten Mojokerto karena dianggap melanggar aturan.
Sebagian besar pelanggaran itu terkait dengan lokasi pemasangan yang tidak sesuai peraturan yang telah ditetapkan. Pelanggaran APK ini merujuk pada hasil pemantauan dari Pengawas Kelurahan dan Pengawas Kecamatan yang telah dilaporkan Bawaslu Kabupaten Mojokerto.
Dodik Faizal Anggota Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengatakan, kita bersama jajaran Satpol PP dan TNI-POLRI melakukan penertiban APK, dengan rute mulai dari kantor Bawaslu yang berada di Kec. Bangsal- Paceng-Tangunan-Jabon sampai kembali ke kantor Bawaslu.
“Pelanggaran sesuai dengan PKPU nomor 23 tentang APK yang dipaku dipohon dan APK yang posisinya dipasang di area Fasilitas Pemerintah, tempat ibadah, tempat Pendidikan serta Rumah sakit,” ucapnya.(den/ron/gan)