MOJOKERTO, Xtimenews.com – Anggota Resmob Satreskrim Polres Mojokerto berhasil meringkus tiga bandar sabu dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 50,50 gram.
Menurut informasi ketiganya berhasil diamankan pada Selasa (12/02/2019) sekitar pukul 02.30 WIB. Dua pelaku berasal dari Malang, Jawa Timur sedangkan satu pelaku lainnya warga Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Ketiga tersangka adalah Teguh Imam Prastio (31) asal Jalan Diponegoro, Desa Gading, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Robet Sebastian (22) asal Perum Bululawang Permai J-4, Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang. Satu pelaku lagi adalah Muhammad Pujianto (23) warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Ketiganya di tangkap saat hendak melakukan transaksi di wilayah Pekukuhan, Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskoba Polres Mojokerto, AKP Sahari menjelaskan, berawal dengan adanya laporan dari masyarakat bahwa ketiga tersangka akan melakukan transaksi narkoba di wilayah hukum Polres Mojokerto.
“Barang bukti sabu seberat 50,50 gram yang ditemukan dari salah satu pelaku, kemudian petugas menggelandang ketiga tersangka ke Polres Mojokerto guna menjalani peyidikan lebih lanjut,” katanya, Selasa (12/02/2019) siang.
Menurut Sahari dari pengakuan tersangka, narkoba jenis sabu itu didapat dan dikirim dari kota dingin Malang, kemudian akan diedarkan di Mojokerto lewat Pujianto. Tidak hanya barang haram sabu yang berhasil diamankan petugas, beberapa barang bukti berupa tiga unit gawai dan satu unit motor juga disita.
“Ketiga pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, ancaman hukumannya paling maksimal 12 tahun penjara. Ketiga pelaku dan berbagai barang bukti saat ini sudah berada di Polres Mojokerto,” pungkasnya.(den/ron/gan)