SULTENG, Xtimenews.com – Sepanjang tahun 2018, Polda Sulteng mencatat terjadi kecelakaan lalulintas (lakalantas) di Sulteng sebanyak 1.761 kasus, menimbulkan korban jiwa 403 orang, luka berat 794 orang, serta luka ringan 2.007 orang. Sedangkan pelanggaran lalulintas di jalan raya tercatat 2.017 kasus. Dari jumlah tersebut, sebanyak 9.951 pelanggar diberi tilang, selebihnya 28.562 masih diberi teguran. Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Sulteng AKBP Heri Murwono, SST.MK.
Menurutnya, terjadinya kasus lakalantas sebanyak itu karena para pengendara masih banyak melakukan pelanggaran, tidak mengindahkan tata tertib berlalulintas serta mengabaikan aturan dan rambu jalan.
Kadangkala pengendara memacu kendaraannya dalam kecepatan tinggi tanpa bisa kontrol. Akibatnya, keseimbangan menjadi hilang dan akhirnya mengalami kecelakaan. “Para pengendara banyak yang lalai di jalan raya, tidak mematuhi aturan dan rambu-rambu lalulintas. Selain itu, kurang memperhatikan kelaikan jalan kondisi kendaraannya,” katanya.
Dikatakannya, kendati jumlah lakalantas tahun 2018 terbilang tinggi, namun menurun jika dibanding dengan tahun 2017. Tercatat jumlah lakalantas tahun 2017 sebanyak 2.010 kasus, dengan korban meninggal dunia 422 orang, luka berat 1.045 orang dan luka ringan 2.229 orang.
“Di banding tahun sebelumnya, kasus lakalantas tahun 2018 di Sulteng turun 249 kasus atau turun 14,13 prosen, “jelasnya.
Untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalulintas di jalan, jajaran Ditlantas Polda Sulteng terus melakukan sosialisasi tentang tertib lalulintas sampai ke sekolah-sekolah. Pentingnya sosialisasi ke sekolah kata Heri, guna memberi pemahaman kepada pelajar agar secara dini bisa mematuhi peraturan lalulintas. Upaya sosialisasi tentang tertib lalulintas kepada warga masyarakat khususnya pelajar/siswa dibarengi dengan pemberian brosur.
“Korban sia-sia di jalan raya masih di dominasi kalangan usia produktif termasuk diantaranya pelajar dan kaum remaja,” Pungkasnya(Bas/den/gan)