SURABAYA, Xtimenews.com – Tim Anti Bandit Polsek Asemrowo, Polres Tanjung Perak Surabaya berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Tambak Dalam gang 01 A/ 10C Surabaya.
Pelaku yang bernama Achmad Robithoh Abdullah Al Haqso (24) warga Tambak Dalam gang baru Surabaya, pelaku di tangkap di rumahnya pada hari Kamis (24/01) sekitar pukul 14.00 wib. Dalam penggerebekan tersebut salah satu rekan tersangka yang diketahui bernama Ali berhasil meloloskan diri dan saat ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kanit Reskrim Polsek Asemrowo AKP Syaifuddin SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pelaku curanmor tersebut. “Pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan,” ujar AKP Syaifuddin di kantornya Sabtu (26/01/2019).
Dijelas oleh Syaifuddin, untuk menangkap pelaku ,polisi melakukan penyelidikan hampir satu bulan dan sempat mengalami kesulitan dam kejanggalan.
“Namun berkat kerja keras dan bantuan dari masyarakat, pelaku kini berhasil kita tangkap,” ucapnya.
Lebih lanjut Syaifuddin memaparkan, kejadian berawal saat kedua korban benama Sri Ratnawati dan H Salma bertandang ke rumah Hj. Sofa Jamilah di Jalan Tambak Dalam Gang 01 A /10 C Surabaya.
Keduanya berangkat masing masing mengendarai sepeda motor. Karena hendak bermalam, wanita ini memarkir sepada motornya didepan teras rumah milik H Sofa. Namun pada esok harinya, tepatnya pada hari Kamis 27 Desember 2018 sekitar jam 3:30 WIB dini hari, Hj Sofa kaget ketika melihat dua unit sepeda motor milik kedua tamunya tidak berada ditempat.
Kejadian tersebut, kemudian dilaporakan ke Mapolsek Asemrowo dengan surat bukti laporan polisi (LP) K/115/XII/2018/JATIM /Res Pel Tanjung Perak/Sek Asemrowo tanggal 27 Desember 2018.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan itulah polisi mengetahui identitas kedua pelaku dan melacak keberadaannya.
“Sayang salah satu pelaku bernama Ali berhasil lolos dari sergapan aparat. Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Asemrowo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Syaifuddin.
Sementara barang bukti yang bisa diamankan, 2 lembar STNK, 2 buah kunci kontak, 1 buah kunci T, 1 buah log magnet, 1 buah mata obeng blimbing.(den/gan)