MOJOKERTO, Xtimenews.com – Kasus tindak pidana narkotika masih menjadi kasus yang menjadi fokus Polres Mojokerto di awal tahun 2019 ini, terbukti dalam kurun waktu dua pekan terakhir pihak Polres Mojokerto berhasil mengungkap 9 kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 90,39 gram dan 12 tersangka.
Hal tersebut disampaikan langsung Oleh Kapolres Mojokerto AKBP Setyo Koes Heriyatno, SH, SIK, MH, di halaman Mapolres Mojokerto, Jalan Gajah Mada no 99, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (17/01/2019).
Adapun tersangka yang diamankan yakni Wahyu Widodo(28) Warga Trowulan Mojokerto, Suyono(31) warga Trowulan Mojokerto, Mustofa(43) warga Trowulan Mojokerto, Indrawana(25) warga Gondang Mojokerto, Moko Hariyanto(29) warga Godang Mojokerto, Slamet Gansar(31) warga Mojosari Mojokerto, Moh. Sanapi(24) warga Ngoro Mojokerto, Iwan Dwi(49) warga Kutorejo Mojokerto, Randi Nur S(20) warga Ngoro Mojokerto, Moh. Fajar Nursyid(23) warga Puri Mojokerto, Syaiful Bahri(33) warga Bakalan Madura, Abdul Rosid(37) warga Bakalan Madura.
“Setiap Kecamatan di Kabupaten Mojokerto ada pengguna narkoba. Termasuk dua tersangka yang kita amankan pada 13/01 lalu di wilayah trawas yang membawa sabu seberat 83,26 gram warga asal Bakalan Madura,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan informasi awal dari madura, namun narkoba itu sangat rawan yang mengaku dari madura bisa juga dari tempat lain. Kita akan dalami kasus ini.
“Dari hasil yang kita ungkap ini bisa dikatakan Mojokerto darurat narkoba karena dari setiap kecamatan bisa kita ungkap, kami harap bantua nya dari masyarakat untuk membantu agar mojokerto bebas dari narkoba,” tandasnya
“Saya sampaikan juga kepada para pemuda untuk menjauhi Nakoba,” pungkas Kapolres Mojokerto.(den/ron/gan).