MOJOKERTO, Xtimenews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Mojokerto melakukan pemusnahan barang bukti hasil operasi. Kali ini barang bukti yang dimusnahkan adalah minuman keras (miras) hasil operasi sepanjang tahun 2018. Kamis (10/01/2019),di halaman Kantor Satpol-PP Kabupaten Mojokerto.
Pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati(Wabup) Mojokerto H. Pungkasiadi, Yang di hadiri, Kapolres Mojokerto, Kapolres Mojokerto Kota, Danyon 503 Para Raider, Dandim 0815 Mojokerto yang di wakilkan, Forkopimda Kabupaten Mojokerto, para ulama beserta tamu undangan lain.
Dalam sambutannya Wakil Bupati Mojokerto H. Pungkasiadi mengatakan, ini adalah bentuk upaya penegakan hukum, suatu tindakan tegas pada pelaku pengedar minuman keras di Mojokerto Sebab, peredaran minuman keras itu bisa mengganggu dan merusak generasi penerus bangsa.
“Mari kita bersama-sama memerangi minuman keras ini. Tindak tegas bagi para pelaku pengedar obat-obatan dan minuman keras di Mojokerto,” katanya.
Menurut Wabup, penyalahgunaan dan peredaraan miras saat ini menjadi masalah yang sangat memperihatinkan. Bahkan belakangan cenderung semakin meningkat serta menjadi salah satu masalah bagi pemerintah daerah dan masyarakat.
Sebab itu pemerintah daerah bekerjasama dengan Kepolisian untuk terus melaksanakan sosialisasi. Selain sosialisasi tentunya juga penindakan terhadap bahaya minuman keras di lingkungan masyarakat yang mana menjadi musuh kita bersama dan pemerintah daerah. Sebab itu, barang sitaan tersebut dimusnahkan sesuai aturan yang telah ada, papar Wabup di akhir sambutan nya.
Di tempat yang sama Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Suharsono, SSos. M.Si menegaskan, pemusnahan ini merupakan hasil sitaan miras selama tahun 2018 di wilayah Kabupaten Mojokerto.
Dijelaskannnya, ada sebanyak 2.496 botol dalam pemusnahan kali ini yang terdiri dari 752 botol bir yang berisi, 1.744 botol bir kosong dan 25 botol arak berisi.(den/ron/gan).