MOJOKERTO, Xtimenews.com – Petugas Unit Reskrim Polsek Prajurit Kulon berhasil mengamankan satu orang tersangka (Tsk) pengedar Pil Doubel LL di sebuah rumah Kos di jalan Raya Pulorejo RT.02 RW.02, Pulowetan, Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto, pada Kamis (3/1/2019).
Tsk yang di amankan adalah AT(33 th), pekerjaan Wiraswasta, warga jalan Yos Sudarso no 16 Rt.06 Rw. 03, Kelurahan Kauman, Kecamatan Prajuritkulon, Kota Mojokerto.
Tertangkapnya para tsk, berawal dari petugas Reskrim Polsek Prajuritkulon mendapatkan informasi dari masyarakat, dimana pada salah satu rumah kos yang berada di Jalan raya Pulorejo sering digunakan menyimpan dan transaksi narkoba jenis Pil double LL,
Mendapat informasi, anggota Reskrim tidak membuang waktu, dengan dipimpin langsung Kanit Reskrim AKP Sulianto langsung ke tkp melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan penyelidikan pada hari Kamis (03/01) sekitar pukul 05.30 wib petugas Reskrim Polsek Prajuritkulon melakukan penangkapan terhadap tersangka AT yang mau mengambil barang berupa Pil Double LL di kos kosan tersebut. Saat dilakukan penggeledahan didapati barang bukti pil double LL sebanyak 33.180 butir yang disimpan dalam kardus.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Prajuritkulon guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Dari tangan para tsk, petugas mengamankan 33.180 ribu butir pil double LL, 1 buah hp merk OPPO warna merah, 1 sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hijau hitam no pol S 3723 PU, 1600 lembar klip plastik, 50 tas plastik, 1 lebar kartu ATM BCA dan uang tunai sebesar Rp.4.220.000.
Untuk mempertanggung jawab kan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 197 UU. RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(den/ron/gan)